Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di Pelabuhan Tanjung Priok oleh PT Pelindo II akan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung)
KPK sebelumnya juga telah menetapkan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, Hartoyo sebagai tersangka yang diduga pemberi suap. Sehingga, total tersangka kasus ini menjadi 5 orang.
Dua tersangka baru kasus ini pun telah ditahan oleh penyidik KPK di rumah tahanan terpisah.
Dari kedua tersangka, disita barang bukti berupa satu buah dompet berwarna hitam yang di dalamnya ditemukan tiga paket yang diduga shabu-shabu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka.
Kedua tersangka aktif dalam kelompok Jambi dan sering mengikuti pelatihan pembuatan bom rakitan.
Kejagung mengeluarkan sprindik baru untuk dua tersangka Komisaris PT Bhakti Investama Hary Djaja dan mantan Direktur Mobile8 Telecom Anthony Candra.
Perpanjangan masa penahanan kedua tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap itu terhitung sejak 13 September 2017 hingga 22 Oktober 2017 mendatang.
Rita dan Khairudin, kata Febri, mengaku belum bisa memenuhi panggilan hari ini. Karena itu, tim penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Penyidik Kejagung telah menetapkan dua tersangka, Edward Seky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas.